Minggu, 10 April 2011

masalah darah Nifas

Definisi Nifas
Bahwa Nifas menurut bahasa berarti melahirkan. Adapun menu-rut istilah Syara’, Nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan (wiladah), dan sebelum melampui 15 hari dan malam dari lahirnya anak. Permulaan nifas itu dimulai dari keluarnya darah, bukan dari keluarnya anak.
Darah yang keluar bersama bayi atau sebelum melahirkannya, tidak dihukumi darah nifas, tetapi termasuk darah istihadlat atau darah rusak (darah penyakit). (Fathul Qarib: 109, Bughiyatul Mustarsyidin: 22).
Dasar Hukum Nifas
Masa kebiasaan seorang wanita atas keluarnya darah nifas adalah 40 hari, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, dimana ia berkata:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar