Minggu, 08 Mei 2011

Bidan Siaga

BIDAN SIAGA

Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kodifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan wilayah itu.
Bidan harus mampu memberikan supervise, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan (post partum period), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Bidan mempunyai tugas penting dalam memberikan bimbingan, asuhan dan penyuluhan kepada ibu hamil, persalinan nifas dan menolong persalinan dengan tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan pada bayi baru lahir.
Maka dapat dikatakan bahwa bidan Indonesia adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian dengan persyaratan yang berlaku.
Bidan siaga adalah : seorang bidan yang telah dipercaya dan diberi kepercayaan yang lebih dari pemerintah/negara untuk membantu masyarakat. Dimana, jika masyarakat membutuhkan bantuan dari bidan tersebut kapan saja.
Bidan siaga tersebut juga mampu memberikan pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat melalui penyuluhan dan konseling.
Dalam pengembangan bidan siaga diperlukan juga dukungan dan bantuan dari masyarakat. Misalnya seperti adanya pendirian “desa siaga” yang diisi oleh minimal seorang bidan dan 2 orang kader.

Latar Belakang Bidan Siaga
Permasalahan kesehatan seperti disparitas kesehatan antar daerah, rendahnya kondisi kesehatan lingkungan, dan permasalahan sinkronisasi pusat daerah pasca desentralisasi telah menjadi perhatian utama departemen kesehatan.
Pembentukan masyarakat diwujudkan dengan mendorong setiap desa untuk mengembangkan “desa siaga” dengan melibatkan organisasi masyarakat, organisasi keamanan, sektor swasta, LSM dan lintas sektoral melalui :
a. Aksi kedaruratan nasional bidan kesehatan
Dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan dini, upaya tanggap darurat, tata laksana penyakit dan gizi, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan lingkungan, peningkatan kapasitas tenaga kerja penyediaan dan mobilisasi perbekalan/logistik
b. Meningkatkan/meratakan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang terjangkau.
c. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaporan hal-hal penting terkait kesehatan, respon dan cepat tanggap terhadap kasus penyakit dan kewaspadaan kedaruratan.
Bidan siaga juga wajib memiliki pengetahuan dasar seperti
1. Konsep dan sasaran kebidanan komunitas
2. Masalah kebidanan komunitas
3. Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dan masyarakat
4. Strategi pelayanan kebidanan komunitas
5. Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas
6. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam masyarakat.
7. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak
8. Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Perkembangan
Persiapan bidan desa dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan tenaga medis di pedesaan. Poskesdes memiliki tugas untuk merevitalisasi upaya kesehatan bersumber dari masyarakat seperti Posyandu, warung obat desa, ambulance desa dan pelayanan medis dasar dan promosi kesehatan serta penyehatan lingkungan adalah tugas pokok poskesdes.
Dalam hal pengembangan bidan siaga berkaitan erat dengan adanya respon dari desa/komunitas di daerah itu. Sebuah desa dikatakan menjadi desa siaga apabila desa tersebut telah memilii sekurang-kurangnya sebuah pos kesehatan desa (Poskesdes) yang juga dilengkapi unit kesehatan berbasis masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Desa siaga nantinya akan memiliki sistem pengamatan penyakit dan faktor-faktor resiko penyakit berbasis masyarakat.
Dimana Poskesdes memiliki kegiatan
a. Pengamatan penyakit (epidemi) terutama untuk penyakit menular potensial menimbulkan ledakan kasus dan faktor resiko, status ortu serta kesehatan ibu
b. Penanggulangan penyakit, gizi dan kesehatan ibu hamil
c. Pelayanan pengobatan sesuai kompetensi (pengobatan dengan jenis penyakit ringan)
d. Promosi kesehatan khususnya masalah gizi keluarga, perilaku hidup bersih dan sehat serta penyehatan lingkungan.
Dimana Poskesdes di daerah tersebut didukung oleh sumber daya kesehatan (minimal seorang bidan) dengan dibangu oleh sekurang-kurangnya 2 orang kader. Para bidan tersebut dibekali dengan kepemimpinan dan manajerial untuk menjalankan fungsi pemberdayaan melalui kemitraan disamping materi-materi kesadaran gender agar dapat memperhatikan keadaan ibu hamil.

Kesimpulan
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kodifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan wilayah itu.
Bidan siaga adalah : seorang bidan yang telah dipercaya dan diberi kepercayaan yang lebih dari pemerintah/negara untuk membantu masyarakat. Dimana, jika masyarakat membutuhkan bantuan dari bidan tersebut kapan saja.
Bidan siaga tersebut juga mampu memberikan pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat melalui penyuluhan dan konseling.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar